Depan Lembaga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa/kelurahan sebagai wadah partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dasar Hukum LPM

  1. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

  2. Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

  3. Peraturan Daerah atau Peraturan Desa setempat tentang kelembagaan desa.

Tugas LPM

  1. Membantu pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan.

  2. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

  4. Mengembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA).

  5. Menjalin kerjasama antar-lembaga kemasyarakatan.

Struktur Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ragawacana Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan

No Nama jabatan jenis kelamin umur alamat
1 MUHYIDIN KETUA LAKI-LAKI 63 DUSUN KLIWON Desa/Kelurahan RAGAWACANA Kecamatan KRAMATMULYA Kabupaten/Kota KUNINGAN
2 DADANG SUNARDI ANGGOTA LAKI-LAKI 68 DUSUN PUHUN Desa/Kelurahan RAGAWACANA Kecamatan KRAMATMULYA Kabupaten/Kota KUNINGAN
3 PIRMAN SETIAWAN ANGGOTA LAKI-LAKI 34 DUSUN KLIWON Desa/Kelurahan RAGAWACANA Kecamatan KRAMATMULYA Kabupaten/Kota KUNINGAN