Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa/kelurahan sebagai wadah partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum LPM
-
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
-
Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
-
Peraturan Daerah atau Peraturan Desa setempat tentang kelembagaan desa.
Tugas LPM
-
Membantu pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan.
-
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
Mengembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA).
-
Menjalin kerjasama antar-lembaga kemasyarakatan.
Struktur Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ragawacana Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan
No | Nama | jabatan | jenis kelamin | umur | alamat |
---|---|---|---|---|---|
1 | MUHYIDIN | KETUA | LAKI-LAKI | 63 | DUSUN KLIWON Desa/Kelurahan RAGAWACANA Kecamatan KRAMATMULYA Kabupaten/Kota KUNINGAN |
2 | DADANG SUNARDI | ANGGOTA | LAKI-LAKI | 68 | DUSUN PUHUN Desa/Kelurahan RAGAWACANA Kecamatan KRAMATMULYA Kabupaten/Kota KUNINGAN |
3 | PIRMAN SETIAWAN | ANGGOTA | LAKI-LAKI | 34 | DUSUN KLIWON Desa/Kelurahan RAGAWACANA Kecamatan KRAMATMULYA Kabupaten/Kota KUNINGAN |